Sidang Putusan PTUN, Sengketa Pilkades Desa Baampah Ditunda 3 Mei 2018

    SAMPIT – Pihak Majelis Hakim, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Kalimantan Tengah, menunda sidang putusan kasus sengketa nomor 40, Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu yang terjadwal pada 19 April, atau hari ini, Kamis (19/4/2018) tersebut.

    Informasi yang diterima beritasampit.co.iddari salah satu tim kuasa hukum Pemerintah Daerah, Kotim, Nino Andria Yudianto, SH tadi siang mengatakan, tertundanya sidang lantaran pihak majelis hakim sedang melaksanakan Diklat di Kota Bandung, Jawa Barat.

    “Sidang putusan perkara nomor 40, Desa Baampah, ditunda hari ini, sidang putusan akan dilanjutkan pada 3 Mei mendatang,” Ungkap Nino.

    Diketahui dari lima gugatan kasus sengketa Pilkades yang mana Empat diantaranya sudah dimenangkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kotim ini, satu masih belum putusan yakni Desa Baampah yang mana diantaranya paling Fenomenal.

    Kasus tersebut merupakan kasus yang rumit, dimata hukum mengingat hasil suara sah yang diperoleh oleh Kepala Desa saat ini dan Penggugat sama.Lalu kemudian pihak Panpilkades Desa Baampah memutuskan memenangkan Kepala Desa saat ini berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang mana sudah dirumuskan dan diwajibkan oleh aturan harus mendasari KTP (Kartu Tanda Penduduk).

    Kebijakan Panpilkades inilah yang digugat oleh penggugat sampai ke PTUN, Provinsi Kalteng saat ini, Namun berdasarkan aturan mekanisme yang ada, yang mana tercantum di dalam Perda Nomor 4 2016 juga dengan tegas mengatakan bahwa pemilih berhak memilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, yang mana menyesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

    Hal yang sama juga diterapkan dalam aturan Pemilu yang sebelumnya menjadi landasan dibuatnya program Pilkades Serentak di seluruh Tanah air ini.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT