Dewan Minta Pemkab Berikan Izin Pembangunan Menara di Jalan Jawa

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), PT Centratama Menara Indonesia (CMI), Jumat (20/4/2018).

    Rapat yang dilakukan di ruang rapat gabungan komisi itu membahas terkait pembangunan menara stasiun telepon bergerak yang berlokasi di Jalan Jawa RT 13 RW 04 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

    Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan mengatakan RDP yang dilakukan ini untuk membicarakan terkait tindaklanjut usulan pembangunan menara dari PT Centratama Menara Indonesia.

    Mengingat, selama ini pihaknya mendengar pembangunan menara ini terkendala perizinan. Maka dari itu pihaknya memanggil instansi tekhnisnya untuk mengetahui kendalanya seperti apa.

    “Setelah RDP tadi, kita lihat cuma hanya terkendala pada pertimbangan tekhnisnya saja. Sedangkan sebagian perizinan sudah dipenuhi seperti halnya izin lingkungan atau persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi,” ujarnya kepada wartawan, usai rapat.

    Kemudian, lanjut politikus Partai Golkar ini, niat baik dari PT CMI selain sisi bisnisnya juga akan menguntungkan pemerintah daerah dari sisi kontribusi untuk pendapatan asli daerah.

    Jadi, pada prinsipnya pihaknya menyetujui rencana pembangunan menara telekomunikasi oleh PT CMI yang berlokasi di Jalan Jawa, dengan pertimbangan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah dan dari sisi lingkungannya juga tidak masalah.

    “Maka dari itu kami meminta pemerintah daerah melalui dinas tekhnisnya dapat memberikan rekomendasi izin untuk pembangunan menara oleh PT CMI di Jalan Jawa itu,” tukas Algrin.

    (irfan/beritasampit.co.id)