DPRD Katingan Minta Konsultan Pengawas Berada di Lapangan

    KASONGAN – Mulai bulan April 2018 ini tampaknya sejumlah paket atau proyek mulai dilakukan pelelangan di masing-masing satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan bahkan sudah ada pula pemenang lelangnya.

    Begitu pula dengan beberapa konsultan pengawasnya. Demikian yang dikatakan Karyadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Jumat (20/4/2018).

    Khusus untuk pemenang Konsultan Pengawas yang memenangkan lelang, dirinya meminta jangan hanya membuat gambar saja, tapi juga melakukan pengawasan dengan benar. Maksudnya selalu berada di lapangan setiap harinya.

    “Karena, seorang pengawas memang diminta untuk mengawas proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak ketiga perusahaan yang memenangkan tender,” terang legislator Partai Demokrat ini.

    Lanjutnnya menerangkan, bahwa tujuannya adalah agar bangunan milik pemerintah yang dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan) tersebut bisa dikerjakan dengan benar dan sesuai dengan program dan perencanaan awal yang diminta oleh SOPD yang bersangkutan. Disamping itu, dapat diselesaikan dengan waktu yang sudah disepakati.

    Kemudian, menurutnya terkait dengan pekerjaan seorang konsultan pengawas yang dibayar oleh pemerintah, memang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan, dan pekerjaannya yangmemang mengawasi karyawan yang sedang bekerja di lapangan (tempat bangunan yang sedang dikerjakan).

    Maksudnya, bila ada salah satu pekerjaan yang ditemukan masih kurang sesuai dengan perencanaan, maka konsutan pengawas wajib untuk menegur dan sekaligus ikut memberikan saran dan pendapat, sehingga bisa diperbaiki oleh rekanan yang bersangkutan, sesuai dengan spek dan RAB yang sudah dibuat di dalam dokumen kontrak kerja.

    “Makanya konsultan dibayar yang sudah dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ucapnya.

    Jika konsultan pengawas tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuatnya sendiri, dia meminta kepada kepala SOPD yang bersangkutan agar memberikan sanksi, mulai sanksi peringatan secara lisan hingga sanksi tertulis.

    “Dan jika sanksi lisan dan tertulis tidak diindahkannya, SOPD yang bersangkutan hendaknya memberikan sanksi penghentian atau pemutusan kontrak kerja, dan diganti dengan konsultan pengawas yang lain,” tegas anggota dewan tiga zaman ini.

    Hal ini menurutnya, demi efektifitas dan efesiensi waktu serta demi kualitas suatu bagunan fisik yang dikerjakan oleh rekanan (kontraktor) dalam pembangunan Kabupaten Katingan ke depan.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KaWIT