Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti Fahrizal

    SAMPIT – Mempertangungjawabkan perbuatannya Fahrizal alias Fahri (39) akan menjalani hukuman penjara yang cukup lama setelah ia tertangkap tangan menyimpan charnophen (zenith).

    “Pelaku di ancam pidana hukuman penjara minimal 5 tahun lamanya,” ujar Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, Jumat (20/4/2018).

    Ancaman hukuman penjara tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No 7 tahun 2018. atau pasal 197, pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    “Ancaman hukuman penjara itukan sesuai undang-undang No 7 tahun 2018. Aturan itu di sahkan mentri kesehatan pada 9 Maret 2018,” ungkap AKP Ronny.

    Saat di ringkus di kediamanya Jalan Baamang I No 41 RT 11 RW 03 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah. Polres Kotim menyita barang bukti 49 butir zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp225.000 dan satu buah piringan plastik warna ungu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT