Selain Mengamankan 49 Butir Zenith Polres Kotim Juga Amankan Barang Bukti Ini?

    SAMPIT – Saat mengamankan charnophen (Zenith) 49 butir dari tangan Fahrizal alias Fahri (39), pada hari Kamis (19/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB yang merupakan warga Baamang I No. 41 RT 11 RW 03 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Polres Kotim juga mengamankan barang bukti (Barbuk) lainnya.

    “Selain zenith, ada uang Rp225.000 yang menurut pengakuan tersangka, uang itu adalah hasil dari penjualan charnophen (zenith) serta satu buah piringan plastik berwarna ungu,” ujar Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, Jumat (20/4/2018).

    Di jelaskan AKP Ronny, terciumnya usaha haram Fahrizal tersebut saat anggotanya melakukan penyelidikan gelap obat terlarang yang masuk dalam daftar G sesuai dengan peraturan kenmenterian kesehatan (Permenkes) No 7 tahun 2018 atau pasal 197, pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    “Tersangka beserta Barbuk sudah kami bawa dan di tahan di rumah tahanan (Rutan) markas polisi resor (Mapolres) Kotim,” jelas polisi berpangkat dua melati itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT