Tidak Netral, 5 ASN Palangka Raya Dikenai Sanksi Disiplin Oleh KASN

    PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti laporan dari Panwaslu Kota Palangka Raya Nomor: 02/TM/PW/Kota/21.01/III/2018 Tanggal 11 Maret 2018, tentang temuan dugaan keterlibatan ASN yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi disiplin sedang terhadap kelima oknum ASN.

    Hal ini berdasarkan surat rekomendasi KASN Nomor: B-809/KASN/4/2018 tertanggal 10 April 2018, yang ditujukan kepada Walikota Palangka Raya selaku pejabat pembina kepegawaian, yang bersifat segera dengan perihal rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN, atas nama inisial HES, H, N, MS, dan PS.

    Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

    Merujuk dari surat rekomendasi tersebut, Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, SH MH, mengingatkan kembali kepada semua ASN dilingkup pemerintah Kota Palangka Raya agar memperhatikan aturan terkait netralitas ASN.

    “Semoga peristiwa ini tidak terulang, dan dapat dijadikan pelajaran dan peringatan bagi semua ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Endrawati melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/4/2018).

    Sebagaimana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 2 huruf d disebutkan bahwa berdasarkan asas netralitas setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    Kemudian Endrawati juga berharap agar surat dari KASN tersebut segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang.

    “Kami berharap agar pejabat yang berwenang yakni pembina kepegawaian agar sesegera mungkin menindaklanjuti surat dari KASN ini,” tegas Endrawati.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT