Panwaslu Palangka Raya Akan Membubarkan Kampanye, Jika Ada Anggota Dewan Terlibat

    PALANGKA RAYA – Apabila ada anggota Dewan terlibat kampanye, Panaitia Pengawas Pemilihan Umum (Panawaslu) Kota Palangka Raya mengancam akan membubarkan kampanye tersebut.

    Pasalnya sampai hari ini belum ada satupun anggota dewan yang memgajukan izin cuti kampanye.

    Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, SH MH saat ditemui beritasampit.co.id, Sabtu (21/4/2018), mengatakan pihaknya belum pernah menerima tembusan izin cuti kampanye, dari anggota dewan atau pejabat publik yang terlibat kampanye.

    “Sejak kampanye yang berjalan dari 15 Februari 2018 sampai hari ini, kami belum menerima tembusan dari mereka pejabat publik yang terlibat kampanye,” tandasnya.

    Bahkan Endrawati mengancam akan membubarkan kegiatan kampanye, apabila ada anggota dewan yang terlibat.

    “Yang jelasnya kampanye pasti kami bubarkan, jika memang ada anggota dewan/pejabat publik yang tanpa izin cuti kampanye ikut terlibat didalamnya,” kata Endrawati.

    Endrawati menyebutkan, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Pada Bab VII Kampanye Pemilihan Oleh Pejabat Negara Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), “disitu sangat jelas disebutkan tentang cuti kampanye,” paparnya.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT