ASN Gunakan KTP Tempat Bertugas

    SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Jainudin Karim menyarankan agar pemerintah daerah memberikan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang KTP Elektroniknya tidak berstatus Kotim untuk segera dilakukan perubahan, mengingat pihaknya saat ini bekerja dan tinggal di Kotim.

    “Ini adalah hal yang baru kita dengar, karena mereka bekerja di tempat kita, jadi kita menyarankan agar kepala daerah memberikan himbauan terhadap ASN khususnya KTP yang belum berubah status,” kata Jainudin, Senin (23/4/2018).

    Menurutnya, sebagai ASN yang bekerja di Kotim maka wajib memiliki status domisili KTP sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini, sehingga mereka harus mengurus perpindahannya untuk menyesuaikan dimana ASN tersebut bekerja.

    “Mereka tidak mungkin belum memiliki KTP, hanya saja status domisilinya saja yang berbeda, oleh karena itu mereka harus mengurus berkas dan memperbaharui data-datanya,”ujar Jainudin.

    Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim ini juga menegaskan, status KTP-elektronik yang dimiliki ASN saat ini bahwa juga akan berpengaruh pada jumlah suara pemilihan pemilu legislatif mendatang.

    “Oleh sebab itu menurut kami kepemilikan status KTP kotim wajib dimiliki seluruh ASN yang bekerja dan berdomisi di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)