Dua Desa di Kabupaten Katingan Ditetapkan Sebagai KSB, Apa Saja Ya!

    KASONGAN – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Desa Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan sebagai Kampung Siaga Bencana ( KSB).

    Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya acara apel kesiapsiagaan bencana dalam rangka pengukuhan KSB Desa Hiyang Bana, yang dipimpin Pejabat sementara (Pjs) Bupati Katingan, Drs Suhaemi yang diwakilkan Sekda Katingan, Drs Nikodemus, Senin (23/4/2018).

    Turut hadir, Kepala Dinsos Katingan, Kepala SOPD Katingan, Camat Tasik Payawan, Kepala Desa, TAGANA dan anggota KSB serta tamu undangan lainnya.

    “Atas nama pemerintah Kabupaten Katingan, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Dinas Sosial Provinsi Kalteng yang menunjuk Desa hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan sebagai Kampung Siaga Bencana (KSB) di Kabupaten Katingan. Sehingga ada dua desa terbentuk KSB yaitu sebelumnya Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah dan saat ini di Desa Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan,” terangnya.

    Lanjutnya menjelaskan, bahwa KSB merupakan program nasional yang tersebar diseluruh wilayah indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 128 tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana. KSB adalah suatu model penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang melibatkan seluruh elemen yang ada pada masyarakat pada wilayah rawan bencana.

    Dirinya berharap kepada semua pihak baik Instansi Pemerintah, LSM, Swasta dan masyarakat untuk ikut serta bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dengan cara, meningkatkan sikap responsive dan cepat tanggap aparat pemerintah, Swasta, serta masyarakat sesuai tupoksinya masing-masing.

    “Kemudian, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan maupun pribadi serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan meningkatkan kepedulian kita terhadap kelestarian alam” pungkasnya.

    Kepala Dinas Sosial Katingan, Kesmy Pandiangan, menambahkan bahwa prinsip utama pelaksanaan kampung siaga bencana ini adalah mengutamakan kemandirian masyarakat serta dukungan pemerintah dan dunia usaha untuk memotivasi dan memperkuat kelembagaan penanggulangan terhadap masyarakat yang berada di daerah rawan bencana ataupun korban bencana, sesuai amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

    Menurutnya, Kabupaten katingan secara geografis dan demografis dilintasi dua sungai yaitu sungai samba dan sungai katingan, panjang sungai Katingan kurang lebih 650 Km, dengan banyak anak sungai dimana pemukiman dan desa -desa berada disepanjang sungaibyang merupakan daerah potensial dan rentan untuk terjadinya bencana alam terutama banjir.

    Kemudian, di daerah selatan merupakan daerah rawa dan gambut, hal mengakibatkan rawan bencana kebakaran hutan dan lahan disaat musim kemarau. Oleh sebab itu, penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan harus melibatkan semua pihak.

    “Keberadaan Kampung Siaga Bencana ini, saya harapkan dapat melakukan respon cepat manakala terjadi bencana, dan yang lebih penting kita harapkan dapat melaksanakan upaya-upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menyikapi dan menghadapi bencana,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)