Diduga Jual Obat Terlarang, Warga Tamban Ini Diamankan Polsek Kapuas Kuala

    KUALA KAPUAS – Berniat mencari untung malah buntung. Kalimat itulah mungkin yabg sedang dialami Nurdin, warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

    Pasalnya, pria yang berumur 29 tahun itu diamankan Polsek Kapuas Kuala lantaran diduga telah membawa/menjual obat terlarang tanpa izin.

    Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, melalui Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada, Senin (23/4/2018) di warung milik tersangka.

    “Sebelum mengamankan tersangka kita terlebih dulu mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya orang yg menjual obat jenis seledryl, tramadol, dan stronginal. Setelah kita selidiki, ternyata benar dan kita pun mengamankan tersangka,” ujarnya, kepada beritasampit.co.id, Selasa (24/4/2018).

    Dari tangan tersangka, lanjut Juhri, pihaknya juga mengamankan sejumlah baramg bukti (barbuk) berupa 1.272 butir obat jenis seledryl, 354 butir jenia tramadol, 270 butir obt jenis stronginal kapsul, dan uang sebesar Rp50.000 yang diduga hasi penjualan obat tersebut.

    “Kini tersangka dan barbuk telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

    Untuk tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas,” terangnya.

    Akibat perbuatan tersebut, tambah Juhri, tersangka dijerat Pasal 197 jo 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    (irfan/beritasampit.co.id)