Miliki Sabu dan Zenith, Warga Samuda Diringkus Polsek Jaya Karya

    SAMPIT – Warga Jalan Partoe Miskin RT 13 Kelurahan Basirih Hilir, Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memilki sabu-sabu dan obat zenith, Senin (23/4/2018).

    “Saat kami ringkus di kediamanya, dari dalam rumah tersangka Hatman (39) kami temukan satu bungkus paket sabu ukuran kecil berat kotor kurang lebih 0,25 gram dan 69 butir obat Carnophen (Zenith),” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdam Samudro, Selasa (24/4/2018).

    Sementara itu, selain mengamankan sabu-sabu dan zenith, Polsek Jaya Karya juga menemukan barang bukti (Barbuk) 1 buah bong lengkap dengan sedotan warna hitam, 1 buah piket kaca, 1 buah kompor dari korek api gas, 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah plester, 2 buah bungkus plastik klip kosong, 1 buah Hp Samsung warna putih, 1 buah bungkus rokok kosong merk UP Mild, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp122.000.

    “Kini tersangka beserta Barbuk sudah kami amankan di rumah tahanan Polsek Jaya Karya,” ucap Hamdam.

    Atas perbuatannya itu kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.

    “Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 milir,” tutup polisi berpangkat Ipda itu.

    (im/beritasampit.co.id)