‘Srikandi’ DPRD Katingan Bertambah

    KASONGAN – DPRD Katingan mengelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Katingan periode 2014-2019, Selasa (24/4/2018).

    Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, nomor : 188.44/99/2018 tanggal 18 April 2018, tentang peresmian pemberhentian dan penganggakatan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Katingan periode 2014-2019 yaitu, atas nama Rusdiyana SE menggantikan posisi H Fahmi Fauzie S Hut dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga merupakan istriya sendiri.

    Kemudian, Sunartie atau istri dari mantan Bupati Katingan pertama, Duwel Rawing menggantikan posisi H Wiwin Susanto S Pd dari PDI Perjuangan.

    Pergantian dua anggota DPRD dari partai PDIP dan PBB ini, lantaran keduanya merupakan calon Bupati Katingan yang ikut berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 ini.

    Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa dengan disaksikan oleh Sekda Katingan Nikodemus, Ketua I DPRD Katingan Endang Sosilawatie, Ketua II DPRD Katingan, Alfujiansyah dan anggota, serta tamu undangan lainnya.

    Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, Sunartie dan Rusdiyana secara resmi telah menjadi anggota DPRD Katingan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berahkir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

    Namun menurutnya, terkadang masa jabatan 5 tahun tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai, karena adanya halangan sesuai dengan ketentuan pasal 102 bahwa anggota DPRD berhenti pergantian antar waktu (PAW), karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan untuk kalancaran pelaksanaan lembaga legislatif DPRD Kabupaten Katingan.

    “Untuk PAW berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 akan di ganti oleh calon Legislatif lainnya. Masa jabatan 2014-2019 yang meperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dan dari partai politik yang sama menurut daerah pemilihannya,” terangnya.

    Kemudian diusulkan oleh pimpinan partai politik di Kabupaten Katingan, serta direkomendasikan di verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diteruskan pada Bupati Katingan untuk diusulkan ke Gubernur Kalimantan ttengah dalam penetapan dan penerbitan surat keputusan PAW.

    “Saya harapkan bagi kedua anggota dewan yang resmi dilantik yakni Sunartie dan Rusdiyana, agar segera mengenali san memahami kedudukan tugas pokok serta fungsi tugas anggota dewan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan atau tugas baru di DPRD Katingan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT