Sebelum 14 Hari, Sanksi 5 ASN Pemkot Palangka Raya akan Diketahui

    PALANGKA RAYA – Terkait dengan adanya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu, tentang sanksi 5 ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Walikota menyerahkan kepada Wakil Walikota untuk menindaklanjuti.

    Walikota Palangka Raya, Dr Ir Mofit Saptono Subagio, M P mengatakan bahwa pihakhya sudah menerima surat rekomendasi tersebut.

    “Kami sudah menerima surat rekomendasi dari KASN, dua hari lalu Walikota sudah memerintahkan kepada saya selaku Wakil Walikota untuk menindaklanjutinya,” katanya.

    Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat rekomendasi KASN tersebut, pihaknya menurunkan pengawas internal pemerintah untuk proses lebih lanjut.

    “Kami menurunkan pengawas internal pemerintah yakni Inspektorat, dan sekarang Inspektorat sedang bekerja untuk melihat hal hal yang terkait apa yang dilaporkan dan yang direkomendasikan oleh KASN,” lanjut Mofit Saptono.

    Kemudian pihaknya akan mendiskusikannya dalam suatu rapat, dan hasilnya akan dikembalikan lagi kepada pejabat pembina kepegawaian.

    “Dari rapat itu, kami akan kembalikan lagi kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Walikota, selanjutnya dari instruksi Walikota, kemudian dilakukan rapat lanjutan untuk menentukan sanksi atau hukuman yang akan diberikan terhadap ke lima ASN tersebut,” jelas Mofit.

    Mofit Saptono kembali menegaskan, bahwa pihaknya pasti menindaklanjuti rekomendasi dari KASN.

    “Yang jelasnya surat rekomendasi dari KASN kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur, dan sebelum 14 hari sejak surat diterima, sudah ada hasilnya,” tegas dia.

    Sebelumnya, diketahui KASN mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: B-809/KASN/4/2018 tertanggal 10 April 2018, yang ditujukan kepada Walikota Palangka Raya selaku pejabat pembina kepegawaian, yang bersifat segera dengan perihal rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN lingkup Pemkota Palangka Raya, atas nama inisal HES, H, N, MS, dan PS.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT