Boleh Memberikan Hak Pilih Walaupun Belum Masuk DPT, Asalkan?

    SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar sosialisasi dan simulasi pendidikan pemilih bagi LSM dan stakeholder serta masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara serentak, yang dilaksanakan di Gedung Gawi Barinjam, Minggu (29/4/2018).

    Ketua KPU Sukamara, Mat Saleh mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihaknya agar masyarakat mengetahui bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan, sehingga jika ada warga yang belum masuk dapat DPT masih tetap memberikan hak pilihnya.

    “Tapi ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum masuk dalam DPT itu masih boleh memberikan hak pilih, dengan menggunakan E-KTP dan Suket atau surat keterangan,” ujar Mat Saleh usai sosialisasi di Gedung Gawi Barinjam.

    Saleh juga mengungkapkan bahwa dalam sosialisasi itu pihaknya mengingatkan terkait dengan pemilih pindahan, agar warga dapat mengantisipasi sesuai kebutuhan sehingga saat hari pencoblosan tidak dapat memilih di TPS dimana pemilih tersebut terdaftar.

    “Kami mengingatkan agar warga pindahan ini segera mengurus formulir A5 sebagai formulir pemilih pindahan,” terang Mat Saleh.

    Saleh juga berharap agar masyarakat Sukamara ikut menyukseskan pilkada serentak 2018 dengan berpartisipasi memberikan hak pilih, serta ikut menjaga situasi damai di Sukamara.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT