Sehari, 50 Motor Ditilang. Ini Pelanggarannya

    PALANGKA RAYA – Operasi Patuh di wilayah hukum Polres Palangka Raya, berhasil menjaring sedikitnya 50 kendaraan roda dua. Jumlah motor yang ditilang tersebut merupakan hasil operasi Patuh pada hari Sabtu, 28 April 2018.

    Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar kepada beritasampit.co.id mengatakan kalau Operasi Patuh yang digelar sejak tanggal 26 April akan berlangsung hingga 9 Mei 2018.

    “Lumayan banyak yang terjaring, tapi saya lupa jumlah keseluruhannya. Tapi hasil operasi kemarin (sabtu-red) itu sekita 50 motor yang ditilang,” jelasnya.

    Sebagian besar yang ditilang adalah pengendara dibawah umur. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga mendominasi pelanggaran pengendara.

    Orang nomor satu di Mapolres Palangka Raya ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak membiarkan keluarganya untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat jika belum memenuhi syarat atau masih dibawah umur.

    Dia juga menjelaskan bahwa target dari Operasi Patuh tersebut adalah pengendara dibawah umur, melawan arus, tidak menggunakan alat keselamatan (helm dan sabuk pengaman), dan kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan.(din/beritasampit.co.id)