Waow.. Polres Katingan Amankan 31 Potong Kayu Ilegal Jenis MC Bentuk Log dan 1 Unit Truck

    KASONGAN – Kepolisian Polres Katingan berhasil mengamankan satu buah unit truck bermuatan 31 potong kayu ilegal jenis MC dengan bentuk log yang dikendarai oleh pelaku, Jamari alias Pak De ( 38 ) warga jalan Palangkaraya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan, karena tidak memiliki surat keterangan yang sah. Penangkapan terjadi di sekitar jalan Soekarno Hatta Km 04 lintas Kasongan – Tumbang Samba di Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (26/4/2018) sekira pukul 18.20 WIB malam.

    Kapolres Katingan AKBP Eliester Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH menerangkan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan di sekitar jalan soekarno Hatta Km. 04 lintas Kasongan-Tumbang Samba di Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir.

    Terkait laporan tersebut kepolisian langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut. Selang beberapa waktu, dan ternyata benar adanya terjadi tindak pidana kejatan yang dilakukan dan terlapor telah tertangkap tangan pada saat melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa ada dilengkapi dokumen atau surat keterangan yang sah.

    “Barang bukti yang di amankan berupa, 1 Unit Truck Dump merk MITSUBISHI, Type FE 349 H, Warna Kuning, Nopol : DA 1305 LB dan 1 lembar STNKB dengan Nopol Nopol : DA 1305 LB a.n H. AMIR HAMBALI, serta 31 potong kayu Jenis MC dengan bentuk log,” terang Kapolres Eliester Dharma Bahagia Ginting, Kepada beritasampit.co.id, Minggu (29/4/2018).

    Lanjut Kapolres yang akrab di panggil dengan nama Dharma Ginting ini menjelaskan, bahwa tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan yaitu perbuatan dengan sengaja ikut serta atau bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo. pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    “Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Katingan guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT