52 Mahasiswa Ramai-ramai ke DPD RI

    JAKARTA – Sebanyak 52 mahasiswa ramai-ramai mendatangi DPD RI. Mereka dari BEM Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro (UNDIP) Semarang diterima Plt Sekjen DPD Ma’ruf Cahyono.

    Kedatangan mahasiswa itu bersifat kunjungan bukan demo. Sekjen DPD Ma’ruf Cahyono menyampaikan sejarah terbentuknya DPD RI, para mahasiswa menyambut antusias dan sangat interaktif, ada beberapa pertanyaan dalam pertemuan tersebut yang dilontarkan mahaiswa bernama Faisal tentang UUD 1945 DPD mengusulkan RUU.

    Bagaimana cara DPD meyakinkan DPR RI untuk mengakomodir usulan DPD terkait daerah.

    Dijawab Sekjen: kita memberikan pandangan dan pertimbangan dalam pembahasan tingkat 1 dan 2 DPD memberikan pendapat mini dan karena aturan dalam UUD maka hanya DPR dan Pemerintahan yang mengambil keputusan dalam pengesahan sebuah UU.

    Saran mahasiswa tersebut agar semua kerja DPD dapat dipublikasikan dan diketahui oleh masyarakat dan daerah, pita Ma’ruf.

    Sedangkan mahasiswa Paul menanyakan DPD pernah membuat pemotongan masa jabatan pimpinan dan pembatalan tatib. Mengapa hal itu bisa terjadi?

    Dijawab sekjen karena dinamika yang berkembang di anggota DPD RI dan sifatnya perseorangan bukan seperti di DPR kewenangan anggota dibicarakan dulu melalui Fraksi. Semua dinamika yang berkenbang ke arah perubahan yang lebih baik.

    Mahasiswa Tio tanya anggota DPD juga anggota MPR. Apakah tidak ada dualisme dalam dua lembaga. Dijawab Sekjen dalam UUD dinyatakan Anggota MPR terdiri dari anggota DPD dan Anggota DPR. Tugas sebagai anggota DPD jelas dalam pasal 22 D. Tugas sebagai anggota MPR meliputi 4 pilar, TAP MPR, menata sistem ketatanegaraan dan menyerap aspirasi masyarakat.

    (Jan/Beritasampit.co.id)