Dewan Minta Pemprov Desak Balai Tangani Ruas Jalan Bukit Rawi

    PALANGKA RAYA – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta, agar Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mendesak pihak Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VII Kementerian PUPR untuk memperbaiki ruas jalan Bukit Rawi.

    Pasalnya, penanganan ruas jalan yang menghubungkan beberapa Kabupaten tersebut, telah menjadi status Jalan Nasional sehingga kewenangan berada Pemerintah Pusat dan masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

    “Kita meminta agar Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas PUPR Provinsi, untuk memberikan masukan dan mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VII Kementerian PUPR untuk segera menganggarkan terkait pembangunan jalan layang seperti Tumbang Nusa,” ucap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Kalteng, Artaban usai melaksanakan rapat dengan Dinas PUPR Kalteng di Gedung Komisi, belum lama ini.

    Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan ini mendapatkan informasi bahwa sampai saat ini pihak balai belum mengaanggarkan untuk pembangunan jembatan layang di Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

    “Dari informasi yang disampaikan Dinas PUPR Kalteng pada saat melakukan pertemuan dengan Komisi D, kerusakan jalan ruas Bukit Rawi mencapai 3 kilometer dan parahnya, apabila hujan deras mengguyur kota Palangka Raya, atau ketika musim penghujan, maka jalan tersebut akan tertutupi oleh banjir, sehingga mengakibatkan kemacetan parah. oleh karena itu, hal ini perlu ditangani secara cepat, ”tegasnya.

    Selain itu juga, masyarakat disepanjang Jalan Bukit Rawi masih banyak menolak sehingga penanganan Perbaikan jalan tersebut masih terhambat. “Untuk masalah CNC, salah satunya yang kuat adalah masyarakat Bukit Rawi masih banyak yang menolak dibangunanya jembatan layang tersebut dan Pemerintah Provinsi sendiri tidak bisa mengeluarkan anggaran, karena kewenangannya sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat,”ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT