Pelarian Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Berakhir di Ketapang

    PALANGKA RAYA – Pelarian Pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil bernisial AP, berakhir. AP berhasil dibekuk di Ketapang Kalimantan Barat oleh tim Reskrim Polres Palangka Raya.

    Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Harman Subarkah mengatakan AP ditangkap di Ketapang Kalimantan Barat, 27 April 2018 lalu.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Sampit, Pangkalan Bun dan Kalimantan Barat,” kata Timbul kepada awak media.

    Pelaku dideteksi sesui dengan keterangan sejumlah saksi dan hasil CCTV dari Bank Kalteng. “Setelah kita mengetahui ciri-ciri pelaku, kita mengecek CCTV yang ada di Bank Kalteng, ternyata motor yang digunakan betul sebelumnya parkir di bank tersebut,” katanya.

    Setelah mengetahui identitas pelaku dan motor yang digunakan akhirnya Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Ketapang. “Setelah kita cek posisi kendaraan tersebut betul ada di Ketapang, anggota langsung bergerak dan kita bekuk,” terangnya.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bekuti berpa martil, uang tunai 16,5 juta rupia, pecahan kaca mobil, pakaian yang digunakan pelaku, dan satu buah sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

    “Jumlah uang yang dicuri sebesar 40 juta rupiah. Tapi sudah digunakan pelaku sebagian, jadi yang berhasil kita amankan adalah 16,5 juta,” jelasnya.

    Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Palangka Raya. Karena perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesui dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan dengan cara membongkar atau memecah.(din/beritasampit.co.id)