Setelah Menagkan Praperadilan, Kejari Kotim Siapkan Berkas Perkara Jamaludin

    SAMPIT – Setelah memenangkan sidang praperadilan atas gugatan dari tersangka Jamaludin terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), atas kasus IP4T. Kejari akan segera merampungkan berkas perkara mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, usai memenangkan praperadilan, Rabu (2/5/2018) kemarin.

    “Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka Jamaludin yang jelas apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan prosedural. Berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk memulia kelanjutan sidang mantan kepala BPN itu” kata Kepala Kejaksaan Wahyudi, Rabu (3/5/2018).

    Wahyudi mengatakan, selain akan terus merampungkan berkadmd perkara tersangka dalam kasus IP4T, pihaknya juga akan merampungkan kasus tanah Dinas Pendidikan.

    Untuk diketahui, Jamaludin selain terjerat kasus IP4T dan tanah Dinas Pendidikan ia juga dilaporkan oleh sejumlah nama mantan pejabat di Kotim atas kasus tanah di Jalan Pelita Barat, Kota Sampit.

    “Beberapa waktu lalu ada mantan wakil Bupati, mantan Kabag Ekonomi, staf ahli dan warga masyarakat yang melaporkan keterkaitan Jamaludin atas tanah di Jalan Pelita Barat” ungkap Wahyudi

    Dijelakan Wahyudi. Dalam kasus yang menyeret Jamaludin permainan jelas terlihat. Seperti pengukuran di lapangan tanpa dihadiri saksi sebatas. Namun dibuat berita acara dan dituangkan dalam surat pengukuran. Pemalsuan dokumen itu dilakukan hingga menyeret pejabat Kantor Wilayah BPN Palangka Raya itu sebagai tersangka.

    “Seperti kasus tanah disdik, yang tanda tangan staf tapi cap kepala dinas,” tegas Wahyudi.

    (im/beritasampit.co.id).