Bakal Ada Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Kotim

    SAMPIT– Berdasarkan penyampaian 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pemda Kotawaringin Timur, pada 2017 lalu, pihak DPRD Kotim sudah mewanti-wanti untuk menilai maupun mengkaji sesuai dengan kebutuhan daerah.

    Hal ini kembali diungkapkan oleh Ketua Bapenperda DPRD Kotim, Dadang Suswanto, saat di bincangi awak media ini, Jumat (4/5/2018). Menurut Dadang, tujuan utama dalam hal membuat aturan adalah penegasan terhadap asas manfaat aturan itu sendiri.

    “Wacana pemerintah daerah dalam memhuat aturan pengelolaan tentang sampah itu sudah benar, akan tetapi kita masih belum mengetahui kajian teknisnya secara matang, apakah nantinya itu akan akurat untuk di terapkan di Kotim ini,” pungkasnya.

    Disatu sisi Legislator Partai PAN, ini menyebutkan, dalam aturan pengelolaan tentang sampah di Kotim nantinya jelas akan ada dibuat aturan-aturan yang berbentuk sanksi terhadap pelaku yang melanggar aturan tersebut.

    “Bisa saja mungkin dalam aturan itu nantinya akan ada sanksi berupa denda, maupun sanksi sosial, namun dalam hal ini kajian dan koreksi perlu di perkuat agar suatu peraturan itu nantinya bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.

    Sebelumnya Dadang menilai, tingkat kepedulian masyarakat tentang kesehatan melalui cara tidak membuang sampah sembarangan di Kotim ini, memang masih belum meningkat, namun pihaknya di Bapenperda DPRD Kotim, berharap banyak kepada dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengawal dan megayomi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kesehatan.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT