Sekali Gerak, Tim Cobra ‘Patok’ Dua Orang Bandar Sabu

    SAMPIT – Sat Reskoba Polres Kotim yang memiliki julukan tim Cobra kembali menunjukkan keganasan dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak tangung-tanggung, dalan sekali gerak mereka langsung ‘mematok’ dua orang bandar sabu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda.

    Tersangka yang diamankan kali pertama yakni Rusdi Rahman alias Daeng (33) di Jalan Kapten Mulyono, tepatnya depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan tersangka kedua yaitu Norhasan alias Hasan (39) ditangkap di Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

    Mereka sama-sama diamankan pada hari yang sama, yakni pada hari Kamis (3/5/2018), namun waktu berbeda.

    “Keduanya kami tangkap bersama dengan masing-masing barang bukti (Barbuk) dari tangan kedua tersangkapaket,” kata AKP Ronny, Jumat (4/5/2018).

    Tertangkapnya kedua tersangka, ini, lanjutnya, bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan Rusdi Rahman yang kerap menjual sabu.

    “Dari tangan tersangka Rusdi saat ditangkap ditemukan sebuah kotak permen berisi satu paket sabu seberat 0,30 gram. Kalau dari tangan Hasan kami dapati satu paket sabu dengan berat 2,68 gram,” beber Ronny.

    Kini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id).