Sebelum Beraksi, Pelaku Pembunuhan Sadis di Kotim Tenggak Miras

    PALANGKA RAYA – Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Himawan Barnarda Chandra Saniputra (47) dan Sumiati (32) di Jalan Kebun Sawit Blok C0, Desa Bukit Batu Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (3/2/2018) lalu, pelaku terlebih dulu mengonsumsi menuman beralkohol (mihol)/minuman keras (miras)

    Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Agung Pol Drs Agung Prasetyoko, dalam kegiatan pres realese, di Loby Ditreskrimum setempat, Minggu (6/5/2018).

    “Dari keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkapnya.

    Dilanjutkan Agung Prasetyoko, dari keterangan pelaku juga, bahwa setelah melakukan aksinya pelaku mengambil barang berharga milik korban.

    “Pelaku mengakui setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil barang-barang berharga milik kedua korban, termasuk uang tunai senilai Rp4.300.000,” ujarnya.

    Setelah itu, sebelum melarikan diri, pelaku menyerahkan uang rampasan dari korban kepada istrinya senilai Rp1.200.000.

    Tambahnya, kasus ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami lagi melakuan pengembangan, apakah ini murni motifnya karena dendam, atau mungkin ada motif lain,” tegasnya.

    (fr/beritasampit.co.id)