Modus Mengaku Anggota TNI, Pria Ini Mengelabui Gadis Kota Kasongan Lewat Medsos

    KASONGAN – Tertangkapnya pelaku dugaan tindak pidana ITE yakni Vera Saputra (26) warga Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang oleh personil resmob res Katingan dan Polda Kalteng serta di backup resmob Polrestro Tangerang Kota.

    Penangkapan pelaku tersebut bertempat jalan Selada Raya no2D Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada Jumat (4/5/2018).

    Pelaku ini ternyata saat berkenalan berpura-pura sebagai anggota TNI untuk mengelabui mangsa seorang perempuannya sebut saja Bunga (nama samaran) warga Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupten Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP Eliester Dharma Bahagia Ginting SH, SIK, MH membenarkan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE atas laporan korban terhadap pelaku Vera Saputra warga Kota Tangerang.

    Menurut Kapolres Dharma Ginting panggilan akrabnya, kejadian tersebut berawal pada Kamis (29/3/2018), awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial aplikasi HELLO YO dengan nama (Q EFRY ) yang mengaku sebagai anggota TNI.

    Usai saling kenal, kemudian korban dan pelaku berlanjut hubungan saling bertukar nomor HP sampai melakukan videocall via Whatsapp, namun selama korban melakukan videocall si pelaku ini tidak pernah menampakkan wajahnya.

    Tak disangka bahwa pelaku ini ternyata mengambil tangkapan layar (screenshot video) saat korban tidak mengenakan pakaian.

    “Akibatnya, pelaku meminta uang secara bertahap dengan total Rp 5 Juta kepada korban, jika tidak diberi akan mengancam menyebarkan video hasil editan dengan rangkaian foto tanpa busana korban tersebut,” terangnya.

    Namun menurutnya, pelaku tidak puas dengan uang yang sudah diberi dan pada (21/4/2018) kembali meminta uang sebanyak Rp 8 Juta dalam tempo waktu 2 hari dan kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut.

    Naasnya, ketika korban ini tidak mau lagi mengirimkan uang yang diminta pelaku karena tidak memiliki uang dan langsung menyebarkan video hasil editan dengan rangkaian foto tanpa busana korban ke media sosial Youtube dengan akun channel TNA jabrik sebanyak 3 video. Merasa keberatan dan dirugikan maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Katingan.

    “Kemudian, saat itu personil Polda Kalteng dan Polrestro Tangerang Kota melakukan pencarian terhadap nomor Handphone (HP) pelaku. personil mendapatkan alamat pelaku, maka anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa satubbuah Handphone Merk VIVO Y53 dan data pptik tanggal 23 April 2018 terhadap Channel Youtube dengan akun TNA jabrik. Pelaku dikenakan tindak pidana ITE pasal 45 Ayat (1) Jo pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (4) Jo pasal 27 Ayat (4) UU RI 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diancam diatas 5 tahun penjara.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT