Endrawati : Apa Yang Kami Lakukan Sudah Sesuai Prosedur

    PALANGKA RAYA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya, tetap profesional menghadapi proses sidang etik.

    Karena Panwaslu menganggap bahwa dalam menjalankan tugas dalam mengambil setiap keputusan, pihak Panwaslu Palangka Raya melakukannya sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

    Dimana Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya merupakan salah satu teradu dalam sidang perkara pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kalteng Jalan G Obos Palangak Raya, Selasa (8/5/2018).

    Ketua Panwaslu Palangka Raya, Endrawati SH MH mengatakan bahwa dalam menyikapi laporan pengadu (3 bakal pasangan calon independen Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2018) ke DKPP, pihaknya tetap profesional.

    “Kami tetap bekerja secara profesional, dan menghadapi sidang etik juga secara profesional,” katanya saat dibincangi beritasampit.co.id, setelah pelaksanaan sidang.

    Menurut Endrawati, pihak pengadu tidak puas dengan keputusan Panwaslu Palangka Raya, terkait laporan pengadu tentang hasil ferfak yang dilakukan oleh KPU Palangka Raya.

    “Mereka ini tidak puas dengan keputusan panwas kota, tentang laporan mereka, tapi kan ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh oleh pengadu, kan bisa ke PTUN untuk menggugat putusan tersebut,” lanjut Endrawati.

    Mantan aktivis perempuan Kalteng ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran terkait kode etik profesi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan DKPP Nokor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    “Yang jelasnya kami tidak ada melakukan pelanggaran, karena kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan peraturan Bawaslu RI,” terangnya.

    Selanjutnya, Endrawati menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis DKPP.

    “Apapun keputusannya nanti, kami serahkan sepenuhnya pada keputusan majelis,” terangnya.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT