Triyanto Ketua DPRD Kobar : Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Tolak, Begini Alasanya?

    PANGKALAN BUN – Triyanto Ketua DPRD Kabupaten Kobar mengatakan, dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, hanya 6 Raperda yang disetujui. Dari keenam Raperda itu masing-masing 5 Raperda yang diajukan eksekutif dan 1 Reperda inisiatif DPRD.

    Satu Raperda yang tidak disetujui yakni tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Karena berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama SOPD teknis yaitu Pemadam Kebakaran, terlebih dahulu harus membuat tentang peraturannya baru bisa dibahas tetang retribusinya.

    Sedangkan 6 Raperda yang telah disetujui 5 di antaranya telah dikirim ke Bagian Hukum Provinsi Kalteng. Sisanya 1 Raperda tentang Perlindungan dan Permberdayaan Petani Sawit Swadaya Mandiri sedang diperbaiki oleh Bapem Perda. Hal tersebut dikatakan Triyanto,usai Rapat Paripurna Istimewa 1 di Gedung DPRD Kabupaten Kobar, Senin (7/5/2018).

    Menurut Triyanto, Rapat Paripurna Istimewa I DPRD Kabupaten Kobar itu, merupakan rapat terakhir masa sidang I tahun sidang 2018.

    ”Alhamdullilah dari hasil rapat paripurna itu menghasilkan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kobar tahun anggaran 2017,” kata Triyanto kepada sejumlah awak media.

    Dijelaskan Triyanto, rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ Bupati Kobar itu sebagai bahan perbaikan penyelenggarakan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.

    “Seperti kita ketahui,dalam dua periode DPRD Kabupaten Kobar,sudah melakukan pembahasan terhadap 7 raperda, dengan rincian yaitu tadi sudah saya sebutkan yakni 6 raperda dari eksekutif dan 1 raperda dari inisiatif DPRD,” beber Triyanto.

    (Man/Beritasampit.co.id).