Cabuli Siswi TK, Kurungan 15 Tahun Penjara Menanti Pegawai Honorer di Seruyan

    KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pegawai honorer berinisial MRJ (35) karena dilaporkan telah mencabuli sebut saja Mawar (nama disamarkan) (4,8) yang merupakan siswi sekolah TK di Kota Kuala Pembuang.

    Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting di Kuala Pembuang, Kamis (10/5/18) mengatakan, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Seruyan ditangkap di kediamannya di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.

    “Saat ini MRJ sudah diamankan di Mapolres dan ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

    Perwira menengah Polri ini menjelaskan, perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu dilakukan tersangka pada Selasa (8/5/18) di kediamannya di Jalan Ais Nasution.

    Siang itu, korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka langsung ditarik oleh tersangka ke dalam rumah dan langsung dicabuli tersangka di dalam kamar.

    Perbuatan tidak senonoh tersangka terungkap sore harinya saat orang tua korban mendengar korban merintih kesakitan ketika buang air kecil.

    Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung menanyakan kondisi yang dialami korban, dan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

    Orang tua korban selanjutnya juga bertanya kepada saksi yang melihat langsung tersangka membawa korban masuk ke dalam rumah.

    “Karena merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, lalu orang tua melaporkan perbuatan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya sendiri ke Polsek Seruyan Hilir sampai akhirnya kita tangkap,” katanya.

    Kapolres Seruyan menambahkan, bahwa ia berkomitmen mulai awal serah terima anti terhadap kejahatan asusila dan akan tindak tegas pelaku kejahatan asusila tanpa ampun.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu baru dilakukan pertama kali karena khilaf.

    Pemuda yang belum berkeluarga itu juga mengakui perbuatan cabul telah dilakukan dengan mencium, memeluk dam memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

    Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MJR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    (rdi/beritasampit.co.id)