Polda Kalteng Ringkus Pelaku Ilegal Loging, Pelaku Diancam Pidana 15 Tahun Penjara dan Denda 15 M

    PALANGKA RAYA – Tak henti-hentinya, aksi pembalakan atau merambah kawasan hutan secara liar kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Hal ini diketahui setelah adanya laporan warga, dan berangkat dari itu pihak Kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Kalteng melalukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku.

    Namun tidak menutup kemungkinan, orang atau kelompok pelaku ilegal loging masih ada dan akan kembali terjadi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan SIK SH MH saat press cofrence, di depan gedung Ditreakrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Sabtu (12/5/2018).

    “Pihak kami berhasil menemukan para pelaku dilapangan, yang pada saat itu mereka hendak membawa kayu untuk dijual dengan menggunakan mobil truk,” katanya.

    Perwira tiga melati ini melanjutkan, “Mereka bersama dengan barang bukti digiring ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

    Kelima orang ini berinisial NB (39), A (33), AS (45), JS (34), dan satu orang tidak disebutkan namanya masih dalam status lidik, dimana para pelaku ditangkap pada tempat dan wilayah yang berbeda (Palangka Raya dan Barsel).

    “Dari keterangan para pelaku, mereka mengakui baru satu kali ini melakukannya,” terangnya.

    Dari kelimanya telah diamankan pula barang bukti berupa kayu ilegal jenis Meranti dan Ulin olahan, dengan jumlah keseluruhan sekira 170 M2.

    Kombes Pol Adex Yudiswan menambahkan, “Dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang belum tertangkap, namun kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku masing-masing dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf a juncto pasal 16, pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500.000.000.

    Serta Pasal 88 ayat (2) huruf a juncto pasal 16 juncto pasal 88 ayat (2) huruf b juncto pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2018, dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara dan denda sebenyak-banyaknya Rp. 15.000.000.000.

    (Fr/beriyasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT