Kasus OTT Rojikinoor Dilimpahkan ke Kejaksaan, Apakah Ada Tersangka Lain?

    PALANGKA RAYA – Proses penyidikan yang dinyatakan lengkap (P 21), atas perkara Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum ASN pemkot Palangka Raya yang dilakukan oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng, dengan menetapkan Rojikinoor sebagai tersangka, masih menyisakan pertanyaan.

    Pasalnya 2 oknum ASN yang terjaring OTT, statusnya cuman sebatas saksi atas perkara tersebut.

    Menanggapi hal tersebut, Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo SIK mengatakan bahwa atas perkara tersebut, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.

    “Sampai saat ini tersangka masih 1 orang, artinya dari proses penyelidikan sampai penyidikan, kami baru menetapkan 1 tersangka, dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P 21);” katanya saat press confrense diruang Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (14/5/2018).

    Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah SIK mengatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

    “Sebelum penetapan tersangka, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

    Namun menurutnya, apabila nanti ada penetapan tersangka lain, Ditreskrimsus Polda Kalteng akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru.

    “Saat ini unsur pidana untuk menjerat kedua oknum ASN tersebut belum memenuhi unsur, sehingga mereka belum bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” terang AKBP Devy Firmansyah.

    Karena dari hasil pemeriksana yang mereka lakukan, kedua ASN tersebut tidak menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah.

    Dan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng, sehingga menetapkan Rojikinoor sebagai tersangka.

    Kemudian AKBP Devy Firmansyah berpendapat, apabila ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan nantinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

    Selanjutnya, atas perbuatannya Rojikinoor dikenakan Pasal 12 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

    Dan untuk diketahui juga, perkara yang menjerat Rojikinoor saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, dan akan masuk pada tahap penuntutan.

    (fr/beritasampit.co.id)