Sejumlah NGO Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Konflik Masyarakat dan PT SLM

    PALANGKA RAYA – Terkait dengan penyerobotan lahan milik masyarakat di Desa Sembuluh dan pelanggaran Perda Kalteng No 5 Tahun 2011 pasal 23 oleh PT Selonok Ladang Mas (SLM) sejumlah NGO (Non Government Organization) di Kalteng merespon cepat.

    Perwakilan WALHI Kalteng, Risky C menyampaikan bahwa permasalahan tersebut harus segera ditangani, khususnya pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Hasil investigasi kami di lapangan bahwa benar PT SLM membuka lahan di tempat tersebut dimana alat-alat berat merambah hutan yang ada di Batu Hadir,” ucap Risky.

    Lanjut Risky bahkan hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 200 ha lahan/hutan yang digarap oleh perusahaan dan ada sekitar 16 Kepala Keluarga yang kehilangan akses tanahnya dengan luas sekitar 55 ha dari total luasan yang tergarap.

    Senada dengan hal di atas, perwakilan dari SOB (Save Our Borneo), Habibi menyampaikan bahwa pemerintah harus melakukan peninjauan lapangan dan memperjelas batas perizinan atau HGU dengan melibatkan masyarakat desa tersebut.

    “Pemerintah juga harus melakukan evaluasi terkait perizinan PT SLM dan segera mengakhiri konflik yang terjadi” ucap Habibi.

    (apr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT