609 Pucuk Kayu Meranti Disita Polsek Katingan Hilir, Ini Alasanya !!!

    KASONGAN – Polsek Katingan Hilir berhasil mengamankan sebanyak 609 pucuk kayu olahan jenis Meranti campuran berbagai ukuran yang disita dari sebuah truk yang dibawa oleh Susanto (50), warga Jalan Palangka Raya, Komplek Pata, Gang Melati Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Pasalnya, kejadian tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan yang dilakukan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwenang sebagai tanda legalitas hasil hutan.

    Penangkapan terhadap pelaku tersebut di jalan Soekarno Hatta arah Kasongan – Pendahara, Kelurahan Kasongan Lama, Minggu 13/5/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

    Kapolsek Katingan Hilir IPTU Nuheriyanto Hidayat menerangkan kejadian tersebut sewaktu anggota Polsek Katingan Hilir sedang melaksanakan Patroli rutin yang dipimpin oleh Ka SPK III Aipda Sulis Heri S. di Jalan Soekarno Hatta arah Kasongan- Pendahara menemukan 1 unit Kendaraan truk yang yang saat itu tertangkap tangan sedang mengangkut Kayu olahan yang diduga jenis Meranti campuran.

    “Saat diminta keterangan terhadap pelaku dan ternyata kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa FA-KO dari pihak yang berwenang sebagai tanda legalitas hasil hutan,” terangnya.

    Lanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa sekaligus diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan berupa, kayu olahan yang diduga jenis Meranti campuran dengan ukuran 3 cm x 5 cm x 4 M sebanyak 250 potong, ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m sebanyak 200 potong dan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 97 potong, serta ukuran 2 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 62 Potong dengan total keseluruhan pucuk kayu sebanyak 609 pucuk.

    Selain itu juga diamankan, 1 lembar STNK milik Melda, 1 unit R4 Dump truk merk Isuzu Warna putih dengan No Pol KH 8445 NP Noka MHCNMR71HGJ075481 Nosin B075481.

    “Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Katingan Hilir untuk proses lanjut oleh unit Reskrim Polsek Katingan Hilir,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT