Kasus OTT !! Belum Ada Kerugian Negara, Rojikinoor Menunggu Sidang

    PALANGKA RAYA – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Rojikinoor, kini sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

    Hal ini berarti bahwa tidak lama lagi Rojikinoor akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

    Namun demikian, perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Rojikinoor sebagai tersangka, tidak ada kerugian negara.

    Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, E Sianturi SH MH kepada sejumlah awak media, di Loby Kejari Palangka Raya Jalan Diponegoro, Senin (14/5/2018.

    “Kerugian negaranya itu, kalau kita bicara, ga ada kerugian negara, karena duit itu kan 30 juta,” katanya.

    Namun berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan.

    Sianturi melanjutkan, “Ini jelas OTT, korupsi dong, berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi, inikan korupsi tapi belum ada kerugian negara,” lanjutnya.

    Untuk mengetahui kategori kasusnya, Kajari mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu perkembangan pada persidangan nantinya terkait kasus ini.

    “Kita liat dulu dong, karena untuk apa-apa nanti di Pengadilan,” ujarnya dengan nada kesal.

    Sebelumnya, Rojikinoor ditersangkakan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng karena melanggar Pasal 12 huruf F UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dan untuk saat ini, Rojikinoor sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, namun tidak dilakukan penahanan kurungan, karena diberlakukan tahanan Kota terhadapnya.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT