Tak Kembalikan Dana  Talangan, Kades  Cicadas  Dilaporkan  ke Polisi

    JAKARTA – Ini pelajaran bagi kepala desa lainnya, akibat tak kembalikan dana talangan Kepala Desa (Kades) Cicadas, Gunung Putri Bogor, Jawa Barat Abas Baesuni (38) berurusan dengan Polres Bogor. Dia dilaporkan karena ingkar janji mau kembalikan dana talangan sebesar Rp343 juta untuk proyek betonisasi desa yang dipinjam dari pihak ketiga yaitu PT Agung Cahaya Gempita.

    Kejadiannya pada 2016 Kades itu bekerjasama dengan PT Agund untuk melaksanakan proyek betonisasi, meyakinkan PT ini proyek sudah dibuat SPK (Surat Perintah Kerja) oleh Kades Abas Baesuni.

    Karena SPK itu dikeluarkan tanggal 7 November 2016 kemudian Kades meminta uang sebesar Rp 343 juta tanggal 23 November alasan untuk biaya mengerjakan sendiri proyek itu dengan janji akan membagi keuntungan.

    Setelah dana proyek sudah cair, dana talangan itu tidak dikembalikan.

    ” Ini bukan hanya penggelapan tetapi juga membuat SPK palsu sekedar mau mendapatkan dana dari kami,” kata Komisaris PT Agung Cahaya Gempita, Christopel Butarbutar SH kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/5).

    Bagamana Chris percaya berikan dana talangan itu karena Kades sudah dikenalnya tiga tahun lalu sebelum ada proyek betonisasi.

    Kades juga banyak bisnis dan menjanjikan keuntungan dalam janji kerjasama sehingga sebelum proyek betonisasi inipun Chris sudah memberi talangan hingga Rp 1.079.000 .000 berdasar surat perjanjian yang dibuat tanggal 2 Maret 2017 akan dikembalikan Kades dalam waktu 6 bulan .

    Tetapi khusus proyek yang bernilai Rp 343 juta untuk membiayai betonisasi dijanjikan akan dikembalikan setelah dana proyek sudah cair. Namun janji diingkari belum dikembalikan walau dana itu sudah cair berdasar surat Camat Gunung Putri Juanda Dimansyah SE MM tanggal 28 Maret 2018.

    Sehingga Chris Butarbutar melaporkan Kades CIcadas Abas Baesuni ke Polres Bogor dan Bupati Bogor.

    (jan/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT