2 Tersangka Pengedar 610 Butur Pil Zenith Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kobar

    PANGKALAN BUN – Dua tersangka pengedar 610 butir pil obat carnophen (zenith pharmaceuticals), berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa sore (15/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah Warung Jl A Yani KM 67 Rt 10 Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

    Menurut Kapolres Kobar AKBP.Arie Sandy ZS SIK MSi melalui Kasat Narkoba IPTU Triyono Raharja, SIK yang langsung memimpin penangkapan mengatakan, kedua tersangka masing-masing Kaspul Anwar, warga Jl Abdul Kadir Rt 05 Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau Kab.Seruyan dan Muhammad Efendy, warga Jl Seruyan Rt 10 Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, mereka saat sedang melakukan transaksi penjualan obat terlarang tersebut berhasil ditangkap.

    “Berkat bantuan informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan ke sebuah warung, dari kedua tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti 610 butur zenith pharmaceuticals, 1 unit speda motor Yamaha, 2 buah handpone merk nokia, 1 buah plastik warna hijau dan uang tunai Rp 580 ribu,” kata Triyono Raharja kepada beritasampit.co.id Rabu (16/5/2018).

    Ditambahkan Triyono, kedua tersangka bisa dikenakan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Permenkes 7 tahun 2018 dan atau pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    (Man/Beritasampit.co.id).