Kotim Buat Perbup Penanggulangan Bencana, Langkah Ini yang Dilakukan?

    SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar uji publik naskah akademik rancangan peraturan daerah Kabupeten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), tentang Penanggulangan Bencana.

    Dalam sambutanya Halikinoor Sekretaris Daerah Kotim menjelaskan, maksud di bentuknya peraturan daerah ini adalah sebagai langkah kongkrit untuk memobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda.

    “Peraturan Daerah ini di buat agar sebagai langkah kongkrit dan sebagai payung hukum untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana,” jelas. Selasa (15/5/2018).

    Dirinya juga mengatakan, sebelum melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah, terlebih dahulu dilakukan kajian-kajian tehadap segala hal yang terkait dengan penanggulangan bencana.

    “Naskah Akademi ini merupakan bentuk argumentasi dan pertanggungjawaban ilmiah tehadap urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana di Kotim,” katanya.

    Ia berharap, dengan adanya pembentukan peraturan daerah mengenai penanggulangan bencana daerah diharapkan dapat menjadi instrumen normatif yang bersifat antisipatif terhadap ancaman bencana.

    (Put/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT