Lima Anggota BPD Terpilih Desa Rawa Sari Dilantik 

    SAMPIT – Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) yang beberapa waktu lalu melakukan pemilihan, kini dilantik di Balai Desa, Selasa, (15/5/2018).

    Kelima anggota BPD yang dilantik yakni, Manap menjabat ketua, Suparlin wakil Ketua, Rina Tania Sekretaris, dan anggota Sampurna dan Sri Sumarni untuk masa bakti 2018 – 2024. Pelantikan atas nama Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi S Ikom melalui Camat Pulau Hanaut berjalan aman, tertip dan lancar.

    Camat Pulau Hanaut, Ir H Eddy Mashami, MM kala melantik lima anggota BPD menyampaikan, hak, kewajiban dan larangan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan yang dimaksudkan tersebut.

    Adapun BPD katanya, mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk kepentingan masyarakat setempat.

    Tugas itu sambungnya, sebagaimana dimaksudkan pada ayat satu dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan kepada Kades.

    “Tugas, pungsi dan wewenang BPD termuat pada pasal 4,5 dan 6 agar dilaksanakan sebagaiman mestinya,” tandas Eddy Mashami.

    Kemudian lanjutnya, pada pasal 7,8 dan 9, BPD berkewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud ayat satu dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam setahun. Tak hanya itu, camat juga mengingatkan dan menyampaikan larangan pada bagian ketiga pasal 10, “Tercakup larangan bagi anggota BPD diantaranya menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah dan janji jabatan,” pesannya mengingatkan.

    (mar/berita Sampit.co.id).