Tangkap Seorang Wanita, BNNP Kalteng Amankan 151 Gram Sabu Dari Ponti

    PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengan (Kalteng) kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu di Pangkalanbun Kotawaringin Barat, (22/4/2018).

    Dimana modus penyelundupannya dengan memasukkan sabu dalam sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman mobil bus damri dari pontianak (Ponti) Kalimantan Barat (Kalbar).

    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Lilik Heri Setiadi MSi saat jumpa pers, di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang Jalan Tjilik Riwut KM 2 Palangka Raya, Rabu (16/5/2018).

    “Penangkapan yang kami lakukan tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sebuah paket yang didalamnya diduga berisi Sabu, yang dikirim melalui jasa pengiriman bus damri jurusan Pontianak – Pangkalanbuan, tepatnya di Terminal Natai Suka Pangkalanbun,” paparnya.

    Setelah itu, pihak BNNP Kalteng melakukan pengintaian diterminal bis damri sekira pukul 22.00 WIB, lalu di TKP ditemukan seorang perempuan berinisial M (guru honorer) menerima paket kiriman tersebut dari keret damri.

    Kemudian pihak BNNP Kalteng mengamankan M dan R (pelajar) yang membonceng M, lalu melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dihadapan M, R, kernet dan sopir damri.

    “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan 100,62 gram dan 50,58 gram, dan 10 butir pil extacy berlogo S, serta dua bong (alat hisap shabu) yang disimpan didalam sepatu bola,” jelasnya.

    Selanjutnya pihak BNNP Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap M dan R, dari pengakuan M, bahwa dirinya cuman disuruh oleh N untuk mengambil paket tersebut karena N lagi sakit.

    Sedangkan R disuruh oleh N (ibu dari R) untuk menjemput dan mengantar M mengambil paket tersebut.

    “Dari keterangan M dan R, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap N dirumahnya, tepatnya di Jalan Kasan Rejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Pangkalanbun, sekira pukul 22.30 WIB,” tandasnya.

    Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BNNP Kalteng, N ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan R dan M sebagai saksi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

    (fr/beritasampit.co.id)