BNNP Kalteng Musnahkan 151 Gram Sabu

    PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba, yang merupakan sitaan beberapa waktu lalu di Pangkalanbun Kabupaten Kobar.

    Dimana proses pemusnahan ini dilaksanakan diloby Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang Tjilik Riwut KM 2,5 Kota Palangka Raya, Rabu (16/5/2018).

    Sebelum melakukan pemusnahan, Kepala BNNP Kalteng, Brijend Pol Drs Lilik Heri Setiadi, M Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari proses penegakkan hukum sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Dalam UU diamanatkan, bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kepala kejaksaan,” paparnya.

    Pemusnahan ini dilakukan setelah uji laboratorium, dengan hasil bahwa Narkotika jenis Sabu Metamfetamin yang merupakan barang sitaan dari tersangka berinisial (N) adalah benar Kristal Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Sabu ini merupakan, barang sitaan dari saudari (N) di Pangkalanbun beberapa waktu lalu, yang jumlah keseluruhannya seberat 151,20 Gram,” lanjutnya.

    Sebelumnya kasus tesebut terbongkar lantaran pelaku berinisial (M) seorang oknum Guru Hononer yang telah diintai BNNP tertangkap tangan menerima sabu dari Kenek Bus Damri yang ternyata barang tersebut milik N.

    Dimana modus penyelundupannya dengan memasukkan sabu dalam sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman mobil bus Damri dari Pontianak, Kalimantan Timur menuju Pangkalan Bun tepatnya Terminal Natai Suka Pangkalan Bun.

    Selanjutnya, pantauan lapangan beritasampit.co.id, pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP Kalteng bersama Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kejati Kalteng, dan Badan POM Kalteng.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT