Dari 10 Raperda Diterima, 5 Raperda Disetujui DPRD Katingan, Apa Saja Ya !!!

    KASONGAN – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Katingan Drs Suhaemi menyampaiakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi pendukung DPRD Katingan yang telah menerima sepuluh buah.

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Katingan yang diajukan melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) yakni, Raperda penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Raperda rencana tata ruang wilayah, Raperda rencana detail tata ruang kasongan, Raperda Rebun Raya kasongan, Raperda pencegahan perkawinan usia anak dan Raperda perlindungan flora dan fauna.

    “Kemudian, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda pencegahan dan penaggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat keras lainnya , dan Raperda pencabutan Perda nomor 10 tahun 2007 tentang keuangan desa, serta Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan di Katingan,” terang Pjs. Bupati Suhaemi saat menyampaiakan pidato pada agenda rapat Paripurna ke 10 masa persidangan ke II tahun sidang 2018 dalam rangka penandatangan berita acara dan persetujuan DPRD Katingan terhadap Raperda Kabupaten Katingan, Kamis (17/5/2018).

    Menurutnya, sebagaimana pada rapat yang telah dilakukan sebelumnya hingga dengan rapat Paripurna ke 9, Rabu (16/5) kemarin, yaitu dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dari 10 rancangan Perda oleh fraksi-fraksi yang ada secara bulat sepakat dan menyetujui menerima 5 buah rancangan Perda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

    “Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada 5 (lima) fraksi yang ada yakni, fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi Kebangkitan Amanat Nasional, fraksi Gandang Nyaru,” ucapnya.

    Lanjutnya, kelima buah Raperda itu yakni, Raperda kebun raya Kasongan, pencegahan perkawinan usia anak, kawasan tanpa rokok, pencabutan Perda nomor 10 tahun 2007 tentang keuangan desa dan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan

    dan jembatan di Kabupaten Katingan. Sehingga untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui sebuah mekanisme persetujuan bersama, meskipun masih ada 5 (lima) raperda yang masih ditangguhkan pembahasannya dan akan diagendakan pada periode pembahasan berikutnya.

    “Oleh sebab itu Raperda yang kita susun dengan semangat penerapan amanat konstitusi dan pengaturan kebutuhan dalam rangka otonomi daerah maupun kearifan lokal. Kita harap pada saatnya menjadi peraturan yang akomodatif dalam arti kejelasan atas materi muatan dapat dijalankan dan memiliki kepastian hukum untuk mengatur setiap sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan merujuk pada ketentuan peraturan pada masing-masing sektoral,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)