Tertibkan Pasar Ikan, Satpol PP Kotim Temukan Ini?

    SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan Dinas Perikanan, Rabu (16/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB mengelar operasi penertiban lapak pedagang ikan dipasar subuh pusat perbelanjaan mentaya (PPM) dijalan Iskandar.

    Kepala Satpol PP Rody Kamislam menjelaskan, kegiatan itu merupakan penertiban aset pemerintah daerah (Pemda) yang disalahgunakan oleh para pedagang ikan yang berada dipasar subuh PPM. Alhasil, dari kegiatan itu ada lapak yang disegel.

    “Kesalahan mereka ada orang menguasai lapak untuk jualan ikan milik Pemda, dikomersialkan lagi ke pihak ketiga dan tidak membayar retribusi ke Pemda, makanya lapaknya disegel oleh Dinas Perikanan selaku Dinas teknis yg mengelola aset tersebut,” jelas Rody Kamislam, Rabu (16/5/2018) malam.

    Dalam kegiatan itu, personil dari Satpol PP sendiri terdiri dari 20 orang personel, sedangkan dari Dinas Perikanan ada 6 orang.

    “Tadi ada 2 lapak yang disegel oleh dinas perikanan, dimana lapak yang disegel tidak bisa dipakai untuk berjualan sebelum ada yang mendatangi Dinas Perikanan selaku teknis aset Pemda,” kata Rody.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT