Yansiterson: Tujuan IUMK Memberi Kepastian Hukum

    KUALA KURUN-Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha tertentu dalam bentuk izin usaha, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dalam pengembangan usahanya.

    Demikian dikatakan Bupati Gumas, Arton S Dohong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Yansiterson pada acara pembukaan Teknis Operator dan Penerbitan IUMK di Hotel Lising, Kuala Kurun, Kamis (17/5/2018) pagi.

    Dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk UMK, Peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian IUMK serta Peraturan Bupati Gumas Nomor 12 tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaknaan IUMK Kepada Camat di Gumas.

    Dengan adanya rapat teknis ini, diharapkan adanya singkronisasi antara Camat selaku penerbit IUMK dengan dinas terkait seperti dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” jelas Sekda sebagaimana mengutip sambutan tertulis bupati.

    Adapun yang tertuang di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil, adalah usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil perjuangan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

    Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak 2,5 miliar.

    “Ini yang harus disepakati antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Penerbit IUMK yang diterbitkan bagi PUMK dapat tercapai, antara lain mendapatkan kapasitas dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan,” jelasnya menimpali.

    “Mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha. Mendapat kemudahan dalam akses pembiayaan kelembaga keuangan bank seperti KUR. Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga lain,” timpalnya.

    (uga/beritasampit.co.id)