Perhatian! Jangan Berani Edarkan Petasan Tanpa Miliki Izin Kalo Enggak Tanggung Resikonya?

    PULANG PISAU – Memasuki bulan suci ramadan 1439 Hijriah, Polres Pulang Pisau khususnya untuk Wilayah hukum Polsek Pandih Batu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti beberapa peraturan yang telah dibuat.

    Salah satunya demi menjaga keamanan dan rasa nyaman dalam menunaikan ibadah dari gangguan Kriminalitas Polsek Pandih Batu meminta menjaga Kamtibnas.

    Termasuk meminta para pemilik toko yang menjual petasan, untuk tidak menjual barang tersebut selama bulan suci ramadan tanpa memiliki izin.

    “Kalau dilanggar, si penjual akan dikenakan hukuman dalam undang-undang kembang api tahun 1932, 1933 dan 1940 yang hukumannya sangat berat,” katanya.

    Tak hanya itu, imbauan tersebut juga ditujukan kepada umat beragama yang lain agar bisa menghormati umat muslim yang sedang berpuasa agar tidak menimbulkan masalah yang membuat perpecahan.

    Khusus umat Islam yang berada di Kecamatan Pandih Batu, sambutlah ramadan ini dengan kegembiraan dan tunaikan ibadah puasa dengan hati yang tulus untuk Allah.

    “Selain itu saya juga mengingatkan agar semua warga bisa kalau mau berangkat salat tarawih bisa mengecek semua perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik. Serta, pintu dan jendela juga harus dikunci dengan baik,” ucap Kapolsek Pandih Batu, Ipda Ivan Danara Oktavian, Jumat malam (18/5/18) melalui via Whatsapp.

    (pra/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT