Oknum Kades Merambang di Laporkan Paslon Ke Panwaslih

    LAMANDAU – Oknum Kepala Desa (Kades) Merambang ber inisial RS dilaporkan oleh calon nomor urut 1 dari jalur perseorangan, Taji Pranito-Gandhi Nuswantara salah satu peserta pemilu dalam Pilkada Lamandau.

    Pasalnya oknum Kades tersebut diduga telah berusaha menghalang-halangi saat pasangan ini akan melakukan kampanye di halaman Balai desa Merambang kamis (17/5) malam sekira pukul 19.00 WIB.

    Kejadian ini terungkap setelah Paslon Taji Pranito-Gandhi Nuswantara melapor ke Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Lamandau, Jumat (18/5) kemarin. Paslon ini mengaku dihalangi Kades Merambang Kecamatan Bulik Timur saat akan melaksanakan kampanye.

    “Pelaporan ini karena ada kejadian penghalangan kampanye oleh Kades Merambang Kecamatan Bulik Timur. alasannya menurutnya karena kami tidak ada lapor, padahal surat sudah ada dan sudah lapor Panwascam akan adanya kampanye di Desa tersebut,” bebernya.

    Saat kampanye dialogis akan dilaksanakan, seluruh peralatan terpasang dan warga telah mulai berkumpul, ternyata Kades melarang dan membubarkan kampanye. Akibatnya baik paslon maupun warga kecewa.

    Taji mengaku dirugikan karena ia punya hak kampanye dan gara-gara hal ini ia jadi tidak jadi kampanye di desa Merambang. Parahnya, oknum Kades juga sempat membentak Paslon dan pengawal pribadi Paslon dengan kata-kata kasar.

    “Kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi, sebab akan merugikan banyak pihak. Karena Kabupaten Lamandau ini akan mencari pemimpin terbaik dan tidak boleh dibenturkan,” tegasnya.

    Harapannya, lanjut Taji, agar Panwaslih Kabupaten Lamandau dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan. Dan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat dan aparatur negara lainnya yang memang secara aturan dilarang berpolitik praktis.

    Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban, membenarkan adanya salah satu paslon yang datang ke panwas untuk melaporkan lejadian yang diduga melanggar ketentuan kampanye.

    “Laporan akan kami tangani dan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme laporan ,sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Bedi.

    Sementara itu, tindakan oknum kades ini bisa berdampak pada pelanggaran UU dan disanksi pidana. Sebagaimana UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, pasal 71 ayat (1) menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN anggota TNI/polri dan Kades atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

    Ancamannya terdapat pada Pasal 187 ayat (4) dan 188 yang intinnya, setiap orang yang menghalangi kegiatan kampanye atau Kades yang membuat keputusan yang bisa merugikan pasangan calon dapat di pidana dangan hukuman penjara minimal 1 bulan maksimal 6 bulan, denda Rp 600 ribu,maksimal Rp 6 juta.

    (YB/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT