Izin Galian C Kapuas Jadi Referensi DPRD Tanbu

    KUALA KAPUAS – Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (21/5/2018).

    Kunker gabungan Komisi I dan III DPRD Tanbu ini dalam rangka menggali informasi terkait perizinan penggalian C di Kabupaten Kapuas. Rombongan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu H Aspiansyah.

    Tiba di kantor DPRD Kapuas, mereka disambut langsung Ketua Komisi I H Darwandie, dan anggota Komisi III H Madiansyah.

    “Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tadi dalam rangka mencari atau menggali informasi yang akan dijadikan referensi terkait izin penggalian C, terkhusus terkait penggalian pasir sungai,” ujar Darwandie, kepada sejumlah awak media, usai menerima kunker tersebut.

    Dalam pertemuan tadi, lanjut legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pihaknya bersama DPMPTSP Kapuas telah menjelaskan perizinan galian C kepada DPRD Tanbu.

    Termasuk menerangkan bahwa perizinan galian C di tidak lagi ditangani oleh Pemkab Kapuas. Mengingat, terang Darwandie, setelah adanya Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Pertambangan Kapuas yang menjadi leading sektor galian C tersebut sudah tidak ada lagi, atau kewenangannya ditarik provinsi.

    “Padahal sebelumnya, penggalian pasir sungai di Kabupaten Kapuas cukup berkembang,” ujarnya.

    Ditambahkan Darwandie, kenapa DPRD Tanbu ke Kapuas. Karena Tanbu ini, untuk urusan galian C masih punya kewenangan daerah mereka. Dimana, Pemerintah Provinsi Kalsel hanya menetepakan harganya saja, sedangkan pengelolaan, pengawasan, dan perizinan ada di kabupaten.

    “Karena Kapuas dulu pertambangan galian C berkembang, makanya mereka kesini untuk menggali perizinan tersebut, untuk dijadikan bahan referensi mereka,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)