Razia PETI!! Pemodal dan Operator Ekskavator Desa Tumbang Banjang, Diringkus Polres Katingan 

    KASONGAN – Polres Katingan berhasil mengamankan para pelaku Tindak Pidana yang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi Km 24 Sungai Rait, Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Minggu (20/5/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

    Tersangka yakni, Sembung Bin Isnen (47) warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir yang merupakan Pemodal usaha penambangan, dan anak buahnya sebagai operator ekskavator yaitu Mangasi Harianto Hutagaol (38) warga Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing atau warga Desa Mekar Nauli Kecamatan Antar Marihat, Kabupaten Pesiantar, Sumatra Utara.

    Kapolres Katingan AKBP Eliester Dharma Bahagia Ginting S I K menerangkan, kejadian penangkapan tindak pidana kejahatan di bidang Mineral dan Pertambangan (Minerba) tersebut bertempat di lokasi Km 24 sungai rait, Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan.

    Lanjutnya, pada saat anggota Polres Katingan sedang melaksanakan dalam rangka Operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan telah menemukan adanya kegiatan penambangan. Kemudian anggota menanyakan tentang perijinan kegiatan pertambangan yang dilakukan.

    “Namun saat ditanya para terlapor ini tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang. Sehingga selanjutnya mereka dan barang bukti di bawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya Kapolres Dharma Ginting, Selasa (22/5/2018).

    Barang bukti yang diamankan berupa, satu unit mesin diesel merk matic, satu unit keong (pompa air), satu batang paralon, satu gulung selang gabang, satu gulung selang tembak, satu selang spiral, satu cangkul, tiga lembar karpet dan Ekskavator merk Kobelco SK200XD.

    “Langkah yang dilakukan kepolisian yakni mengamankan Barang bukti, melakukan koordinasi dengan Ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba), dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT