Waket MPR Muhaimin  Iskandar : Polisi Jangan Lampaui Batas Wewenang

    JAKARTA – Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar marah setelah mendengar keluhan penguasaha bergabung dalam. Asosiasi Mainan Indonesia melalui Ketua Sutjiadi Lukas bahwa petugas Polisi menyita barang produk mainan produk Indonesia dengan alasan menyita benda itu tidak punya Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Padahal menurut Sutjiadi, tugas untuk mengadakan pemeriksaan soal produk mainan standar SNI itu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bukan Polisi kecuali setelah produk itu menelan korban, baru Polisi mengadakan penyidikan.

    “Beberapa pengusaha saat membawa produk baru mainan anak, sering ditahan oleh polisi sehingga menganggu usaha mereka. Kami sudah lapor kepada menteri perdagangan dan perindustrian serta Kapolri tentang perlakuan oknum polisi itu, tetapi tetap saja mereka jika di jalan mengetahui barang yang dibawa mainan anak tak ada SNI, langsung ditahan dibawa ke kantor mereka,” ujarnya.

    Cak Imin panggilan akrab Muhaimin pun mendengar itu dan mendengar keluhan yang sama dari asosiasi produk pakaian anak dan popok anak langsung menanggapi dengan menyatakan bahwa Polres, Polsek, Polda diminta jangan melampaui batas wewenang yang bukan tugasnya diambil alih seakan itu tugasnya.

    “Saya minta kepada seluruh jajaran polisi untuk tidak mengganggu para pengusaha mainan anak dengan main tangkap sementara itu bukan wewenangnya,” ujar Cak Imin saat menerima para asosiasi itu di rumah kediaman dinas Waket MPR Cak Imin, Selasa (21/5/2018).

    Dia juga meminta PPNS jika mengadakan pemeriksaan soal produk mainan anak belum punya SNI dibina dan diarahkan agar nantinya punya standar SNI.

    “Bantulah industri kecil itu agar bisa berkembang sehingga jika besar mengangkat ekonomi rakyat,” ucapnya.

    Cak Imin juga meminta agar pemerintah menjaga ketat penggunaan produk komponen dalam negeri bukan luar negeri jika harus menggunakan tenaga kerja Indonesia bukan asing.

    Dia menyatakan kecewa adanya perlakuan tidak adil di dunia ketenagakerjaan jika untuk tenaga kerja Indonesia dikenakan pajak pendapatan 30 persen sedangkan tenaga asing hanya dikenakan 100 Dolar AS saja.

    (jan/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT