Farida Puji Borak Milton, Gubenur yang ‘Kebakaran Jenggot’

    PALANGKA RAYA-Bukan Faridawaty Darlad Atjeh namanya, kalau hanya bisa nyanyi lagu ‘Setuju’ dan tidak kritis setiap melihat permasalahan yang dianggapnya janggal terkait kebijakan eksekutif.

    Anggota DPRD Kalteng ini lantas berkicau di akun facebook @Farida Darland Atjeh. Kicauan Farida menanggapi pemberitaan yang dilansir media online, berjudul “Hati-hati, Pergub Nomor 10/2018 dapat Menimbulkan Keresahan se-Kalteng!”.

    Kicauan orang nomor satu di DPW Partai NasDem Kalteng ini membuat pihak eksekutif ‘kebakaran jenggot’. Tidak tanggung-tanggung, dari pihak eksekutif langsung ditanggapi Gubenur Kalteng.

    Permulaan yg baik pak Borak…..

    Sebuah sikap gentleman diperlukan dlm memimpin daerah ini. Legislatif adlh mitra eksekutif…tdk baik main sembunyi2 atau melempar bom politik yg tdk populis. KerN Ketua Komisi B” tulis Farida.

    Bak gayung bersambut, sebagai pihak yang dikritisi kebijakannya, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran juga merasa perlu memberi klarifikasi secara terbuka melalui akun facebook @Sugianto Sabran atas perbyataan Ketua DPW NasDem Kalteng itu.

    Menurut guberbur, Pergub No 33 tahun 2017 itu mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kalteng tertanggal 28 September 2017. Dan keluarnya Pergub tersebut sudah di komunikasikan dengan Ketua dan Anggota DPRD Kalteng.

    Lebih lanjut guberbur menjelaskan, mengenai Pergub No 10 tahun 2018 yang mengatur tunjangan DPRD Kalteng, berdasarkan Surat Edaran Mendagri yang tujuannya Kepada Ketu DPRD seluruh Indonesia No 188.31/7809/SJ tertanggal 2 November 2017. Serta penjelasan terhadap implementasi PP 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

    Yang menghadiri rapat di Kemendagri dari DPRD H Jubair mewakili Ketua DPRD, Kasubag Keuangan dan Bendahara DPRD Kalteng serta kaban Keuda , Kabid anggaran dan Kabid aset. Mestinya ibu Farida yang terhormat tidak perlu berpolimik di medsos. Dan alangkah bijaknya dapat di komunikasi dengan pihak pemerintah daerah,” ucap gubenur.

    Jawaban dibagian akahir kicauan Gubernur Kalteng ini, membuat mantan Ketua KPU Kalteng meradang. Secara terbuka, sebagai anggota legislatif, Farida mewakili rekannya di DPRD Kalteng menyambut tantangan Gubenur Kalteng.

    Kapan kita bisa bertemu pak Gub? Kami menunggu undangan sampean?

    Bijaknya bapak mengajak kami berdiskusi atau rapat atau apalah namanya dulu…sebelum bapak td tangani pergub tsb. Sbgaimana biasa.dan layaknya mitra kerja….

    Siapa tau kami dg senang hati menerima apapun konsekuensi dr sebuah aturan baru atau kebutuhan2 daerah kan?

    Dg demikian pak Gub bisa menjelaskan….dan sy mempersilahkan siapapun membacanya. Termasuk jg komentar anda pak ….

    Terimakasih…,” imbuhnya.

    Farida kemudian menambahkan. “Pertanyaan sy atas penjelasan diatas…. apakah perihal keluarnya Pergub no.10/2018 ini sudah dibicarakan dg Ketua DPRD Prov Kalteng sebelumnya? Implementasi PP 18 kan sdh berjalan dr pergub sebelumnya. Angkanya sdh melalui pembahasan2 dan konsultasi dg kementrian dlm negeri…. lalu thn ini dianulir. Bisakah surat edaran itu di kasih jg ke anggota DPRD jg?

    Menurut info… pak Ketua tidak mengetahui soal ini….

    Pak Jubair itu anggota Komisi A… pertanyaan saya… mengapa Ketua Komisi A baru terinformasi dan menginformasi kpd kami 2 hari terakhir ini?

    Cc. Ka Freddy Ering

    Sekali lagi… ini bukan hanya soal angka…. tapi Etika kita bermitra….

    Jangankan Pergub… Perda saja dapat ditinjau ulang ….

    Kami jg membutuhkan penjelasan mengapa ASN jg kabarnya ada pemangkasan…benarkah?

    Tapi baiklah…. utk mempererat hubungan BAIK, ada baiknya legislatif dan eksekutif bertemu dan berdiskusi scra langsung.

    PP mana yg saya langgar dg mempertanyakan ini? Pasal?,” tulis Farida.

    (uga/beritasampit.co.id)