Komisi I DPRD Kapuas Kunker ke Batola, Pelajari Perda Mihol dan BAZ

    KUALA KAPUAS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

    Kunker tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi kaji tiru terkait peraturan daerah tentang minuman beralkohol (mihol) dan badan amil zakat (BAZ).

    “Sebagaimana tela diagendakan dalam rapat badan musyawarah. Pada tanggal 23 – 26 Juni ini kami dari Komisi I melakukan kunker ke Batola. Kunker itu untuk kaji tiru perda miras dan BAZ,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kapuas H Darwandie, Rabu (23/5/2018).

    Lanjutnya, mengapa pihaknya memilih melakukan kunker ke Kabupaten Batola? Karena, kata Darwandie, kabupaten ini telah memiliki perda tentang badan amal zakal dan perda tentang izin usaha minuman beralkohol.

    “Dua perda ini sudah ada di sana. Namun yang paling mendesak bagi komisi I DPRD Kapuas saat ini adalah uji referensi peraturan daerah tentang izin usaha minuman beralkohol,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

    Tambah Darwandie, kunker ini juga sebagai tindak lanjut terkait adanya tuntutan para pelaku usaha miras berizin yang kemarin usahanya sempat ditutup. Kemudian juga adanya protes terkait adanya usaha mihol yang dekat dengan tempat ibadah dan sekolah.

    (irfan/beritasampit.co.id)