Pembongkaran Warung Ini Sempat Bersitegang dengan Pedagang

    PALANGKA RAYA – Tempat jualan warga di simpang Jalan Tilung Poros Jalan G Obos terpaksa dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palangka Raya, Rabu (23/5/2018).

    Pasalnya, warung tersebut dibangun di atas tempat yang memang dilarang berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2013 Tentang pengaturan dan pengawasan serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Dalam pembongkaran itu, sempat terjadi perlawanan oleh sejumlah pemilik warung, dengan meneriaki Satlol PP yang bertugas dilapangan, namun pembongkaran tetap dilakukan.

    “Tindakan yang kami lakukan dilapangan sudah sesuai dengan prosedur,” ucap Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan SH MH kepada beritasampit.co.id.

    Alman P Pakpahan juga mengatakan, bahwa di lokasi itu ada papan pengumuman tentang Perda yang melarang berjualan di tempat tersebut.

    Ditegaskannya, bahwa pihaknya melakukan itu selain melanggar Perda juga mengganggu arus lalu lintas.

    “Selain melanggar Perda, disitu kan mengganggu arus lalu lintas, tiap sore macet, karena kendaraan numpuk, di situkan persimpangan jalan,” terangnya.

    Terpisah, seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa mereka berjualan disitu cuman pada waktu Bulan Puasa saja.

    “Kami cuman jualan pada bulan puasa saja mas, inipun kami nyewa tempat pada pemilik lahan,” ujarnya.

    (fr/beritasampit.co.id)