Selain Penjara 5 Tahun PJ Kades Tumbang Bajanei, Harus Membayar Denda Rp50 Juta dan Uang Penganti Rp1,30 M

    SAMPIT – Berani berbuat berani bertanggungjawab, itulah yang harus dirasakan oleh terdakwa Selwinoto PJ Kepala Desa (Kades) Tumbang Bajanei Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Saat terdakwa menjalani proses sidang dengan agenda putusan dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, ia dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh hakim.

    “Selain hukuman penjara selama 5 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi, Kamis (24/5/2018) setelah proses persidangan berakhir.

    Selain denda dan kurungan penjara, diketahui Selwinoto juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar. Terdakwa diberi waktu satu bulan jika tidak bisa membayar dengan nominal yang telah ditentukan ia harus menjalani pidana penjara 3,9 tahun lamanya.

    “Untuk denda, serta uang pengganti sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja hukuman 5 tahun penjara itu dikurangi 1 tahun dari tuntutan JPU selama 6 tahun,” jelas Wahyudi.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT